bertempat di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden telah dilakukan Rapat koordinasi terkait izin Quarry sebagai bentuk upaya percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo. Rapat yang dipimpin langsung oleh Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan, Febry Calvin Tetelepta, beliau memberikan arahan terkait percepatan perizinan pertambangan Batuan ( Quarry ) dengan tetap memperhatikan peraturan dan hukum yang berlaku.
Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PT Jogjasolo Marga Makmur Adrian Priohutomo dan Direktur Teknik Pristi Wahyono serta semua stakeholder baik yang hadir secara offline dan secara virtual.
Terdapat beberapa arahan lainnya juga disampaikan dalam rapat tersebut salah satunya adalah arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tentang percepatan pengurusan izin Quarry pertama bagi perusahaan tambang yang blm memiliki IUP/ijin eksplorasi bisa mengajukan SIPB (Surat Ijin Penambangan Batuan) dengan masa pengurusannya selama 14 hari, apabila perusahaan sudah mengurus ijin eksplorasi nantinya dapat langsung berkoordinasi dengan Dinas ESDM di daerah setempat.